Jumat, 20 Desember 2013

Model Orang yang Menolak Berhukum dengan Syari'at Islam & Kekafirannya



 
BEKASI (voa-islam.com) – Dalam rangka memberikan pencerahan kepada umat Islam, DKM Masjid Muhammad Ramadhan yang beralamatkan Jl. Pulo Ribung Raya Kav. II Taman Galaxi, Kota Bekasi, pada hari Ahad (03/11/13) mengadakan pengajian dengan tema “Wajah Suram Demokrasi Menjelang 2014”.
Gelombang penjelasan gebobrokan tentang sistem demokrasi pun menghiasi majlis dari pembibara pertama, Ustadz Achwan, dan pembicara kedua, Ustadz Mashadi. Pembicara ketiga  memberikan pencerahan tentang hukum syar’i tentang orang-orang yang menolak Syari’at Islam.
Ada  yang mengakui kesempurnaan Islam tapi mengingkari bahwa Islam dapat memberikan masalahat atau ragu Islam memberikan jaminan keselamatan. Maka hukumnya ini adalah Zindiq dan kafir.
“Saya ulangi ya biar jelas. Jadi dia mengakui kesempurnaan Islam. Jadi kalau dia ditanya apakah Islam mengatur urusan politik, dia bilang ya. Apakah Islam mengatur ekonomi mua’amalah, dia jawab ya. Tapi dia mengikari atau meragukan kalau Islam dapat memberikan kemaslahatan. Maka hukumnya adalah zindiq. Kekufurannya ma’lumun minad dini bidhoruroh (maka  kekafirannya itu telah diketahui secara dhoruroh dalam agama dan tidak perlu diragukan lagi).” Jelas Ustadz Abu Al-Izz.
........"Allah menginkari orang yang keluar dari hukum Allah yang tegas dan sempurna mencakup seluruh kebaikan, mencegah dari segala keburukan dan berpaling kepada selainnya dari pandangan-panmdangan dan istilah-istilah yang dibuat oleh orang-orang tanpa bersandar kepada Syri'at Allah, sebagaimana yang berhukum kepadanya berupa kesesatan dan kejahilan. Dan sebagaiman kaum Tartar yang berhukum dengan undang-undang yang bersumber dari Raja mereka, Jengkis Khan, yang telah menetapkan bagi mereka Al-Yasiq yaitu kitab berisi undang-undang yang di dalamnya bercampur berbagai syari'at, dari Yahudi, Nasrai, Islam. Dan di dalamnya terdapat banyak hukum yang berasal dari diri pribadinya sendiri. Kemudian menjadi undang-undang yang diikuti oleh pengikutnya. Mereka mendahulukan Al-Yasiq dibandingkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Siapa saja yang melakukan itu, maka dai kafir wajib diperangi hingga ia kembali berhukum Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka tidak lah diperbolehkan ia berhukum selain kedua itu baik sedikit maupun banyak......
Golongan yang lain yang menolak berhukum dengan Syari’at Islam adalah mereka yang mengakui kesempurnaan Islam dan mengakui bahwa Islam dapat memberikan jaminan kemasalahatan kepada umat, tapi dia meninggalkan berhukum kepada Syari’at Islam untuk membuat penguasa ridho.
“Jamaah sekalian yang insya Allah dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala, jadi mengakui kesempurnaan Islam, kemudian dia juga menyatakan bahwa Islam memberikan kemaslahatan dan mereka meninggalkan hukum syari’at karena membuat penguasa ridho apapun alasannya, itu juga kekafiran yang telah diketahui secara dhoruroh dalam Din.” Tambah Ketua Forum Anti Pemurtadan Bekasi.
Hal ini bukan karena semata-mata bersumber dari Ustadz Abu Al-Izz sendiri, namun merupakan dari hasil konsensus dari para ulama salaf.
“Itu sudah dikaji oleh para ulama tentang persoalan ini. Saya ingin menyampikan bagaimana kesepakatan atau konsensus ulama atas kekafiran orang yang meninggalkan berhukum kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ini sudah dari jaman ke jaman, dibahas oleh ulama. Tidak perlu diperdebatkan lagi.” Tegas Ustadz lulusan Al-Azhar itu.
Dalam pemaparan hukum orang yang meninggalkan berhukum kepada Al-Qur'an dan Sunna, Ustadz mengambil penjelasan dari Ulama besar dari kalangan Ahlussuunna, Imam Ibnu Katsir, dalam menafsirkan surat Al-Maidah ayat 50.
 ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المحكم المشتمل على كل خير ، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات ، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله ، كما كان أهل الجاهلية يحكمون به من الضلالات والجهالات ، مما يضعونها بآرائهم وأهوائهم ، وكما يحكم به التتار من السياسات الملكية المأخوذة عن ملكهم جنكزخانالذي وضع لهم اليساق وهو عبارة عن كتاب مجموع من أحكام قد اقتبسها عن شرائع شتى ، من اليهودية والنصرانية والملة الإسلامية ، وفيها كثير من الأحكام أخذها من مجرد نظره وهواه ، فصارت في بنيه شرعا متبعا ، يقدمونها على الحكم بكتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم . ومن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله ، حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله [ صلى الله عليه وسلم ] فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير
"Allah menginkari orang yang keluar dari hukum Allah yang tegas dan sempurna mencakup seluruh kebaikan, mencegah dari segala keburukan dan berpaling kepada selainnya dari pandangan-panmdangan dan istilah-istilah yang dibuat oleh orang-orang tanpa bersandar kepada Syri'at Allah, sebagaimana yang berhukum kepadanya berupa kesesatan dan kejahilan. Dan sebagaiman kaum Tartar yang berhukum dengan undang-undang yang bersumber dari Raja mereka, Jengkis Khan, yang telah menetapkan bagi mereka Al-Yasiq yaitu kitab berisi undang-undang yang di dalamnya bercampur berbagai syari'at, dari Yahudi, Nasrai, Islam. Dan di dalamnya terdapat banyak hukum yang berasal dari diri pribadinya sendiri. Kemudian menjadi undang-undang yang diikuti oleh pengikutnya. Mereka mendahulukan Al-Yasiq dibandingkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Siapa saja yang melakukan itu, maka dai kafir wajib diperangi hingga ia kembali berhukum Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka tidak lah diperbolehkan ia berhukum selain kedua itu baik sedikit maupun banyak.[usamah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar