BEKASI
(voa-islam.com) – Dalam rangka memberikan
pencerahan kepada umat Islam, DKM Masjid Muhammad Ramadhan yang beralamatkan
Jl. Pulo Ribung Raya Kav. II Taman Galaxi, Kota Bekasi, pada hari Ahad
(03/11/13) mengadakan pengajian dengan tema “Wajah Suram Demokrasi Menjelang
2014”.
Gelombang
penjelasan gebobrokan tentang sistem demokrasi pun menghiasi majlis dari
pembibara pertama, Ustadz Achwan, dan pembicara kedua, Ustadz Mashadi. Pembicara
ketiga memberikan pencerahan tentang hukum syar’i tentang orang-orang
yang menolak Syari’at Islam.
Ada
yang mengakui kesempurnaan Islam tapi mengingkari bahwa Islam dapat memberikan
masalahat atau ragu Islam memberikan jaminan keselamatan. Maka hukumnya ini
adalah Zindiq dan kafir.
“Saya
ulangi ya biar jelas. Jadi dia mengakui kesempurnaan Islam. Jadi kalau dia
ditanya apakah Islam mengatur urusan politik, dia bilang ya. Apakah Islam
mengatur ekonomi mua’amalah, dia jawab ya. Tapi dia mengikari atau meragukan
kalau Islam dapat memberikan kemaslahatan. Maka hukumnya adalah zindiq.
Kekufurannya ma’lumun minad dini bidhoruroh (maka kekafirannya itu
telah diketahui secara dhoruroh dalam agama dan tidak perlu diragukan lagi).”
Jelas Ustadz Abu Al-Izz.
........"Allah
menginkari orang yang keluar dari hukum Allah yang tegas dan sempurna mencakup
seluruh kebaikan, mencegah dari segala keburukan dan berpaling kepada selainnya
dari pandangan-panmdangan dan istilah-istilah yang dibuat oleh orang-orang tanpa
bersandar kepada Syri'at Allah, sebagaimana yang berhukum kepadanya berupa
kesesatan dan kejahilan. Dan sebagaiman kaum Tartar yang berhukum dengan
undang-undang yang bersumber dari Raja mereka, Jengkis Khan, yang telah
menetapkan bagi mereka Al-Yasiq yaitu kitab berisi undang-undang yang di
dalamnya bercampur berbagai syari'at, dari Yahudi, Nasrai, Islam. Dan di
dalamnya terdapat banyak hukum yang berasal dari diri pribadinya sendiri.
Kemudian menjadi undang-undang yang diikuti oleh pengikutnya. Mereka mendahulukan
Al-Yasiq dibandingkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam. Siapa saja yang melakukan itu, maka dai kafir wajib diperangi hingga ia
kembali berhukum Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka tidak
lah diperbolehkan ia berhukum selain kedua itu baik sedikit maupun banyak......
Golongan
yang lain yang menolak berhukum dengan Syari’at Islam adalah mereka yang
mengakui kesempurnaan Islam dan mengakui bahwa Islam dapat memberikan jaminan
kemasalahatan kepada umat, tapi dia meninggalkan berhukum kepada Syari’at Islam
untuk membuat penguasa ridho.
“Jamaah
sekalian yang insya Allah dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala, jadi
mengakui kesempurnaan Islam, kemudian dia juga menyatakan bahwa Islam
memberikan kemaslahatan dan mereka meninggalkan hukum syari’at karena membuat
penguasa ridho apapun alasannya, itu juga kekafiran yang telah diketahui secara
dhoruroh dalam Din.” Tambah Ketua Forum Anti Pemurtadan Bekasi.
Hal
ini bukan karena semata-mata bersumber dari Ustadz Abu Al-Izz sendiri, namun
merupakan dari hasil konsensus dari para ulama salaf.
“Itu
sudah dikaji oleh para ulama tentang persoalan ini. Saya ingin menyampikan
bagaimana kesepakatan atau konsensus ulama atas kekafiran orang yang
meninggalkan berhukum kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ini sudah dari jaman ke
jaman, dibahas oleh ulama. Tidak perlu diperdebatkan lagi.” Tegas Ustadz
lulusan Al-Azhar itu.
Dalam
pemaparan hukum orang yang meninggalkan berhukum kepada Al-Qur'an dan Sunna,
Ustadz mengambil penjelasan dari Ulama besar dari kalangan Ahlussuunna, Imam
Ibnu Katsir, dalam menafsirkan surat Al-Maidah ayat 50.
ينكر تعالى على
من خرج عن حكم الله المحكم المشتمل على كل خير ، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه
من الآراء والأهواء والاصطلاحات ، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله
، كما كان أهل الجاهلية يحكمون به من الضلالات والجهالات ، مما يضعونها بآرائهم
وأهوائهم ، وكما يحكم به التتار من السياسات الملكية المأخوذة عن
ملكهم جنكزخانالذي
وضع لهم اليساق وهو عبارة عن كتاب مجموع من أحكام قد اقتبسها عن شرائع شتى ،
من اليهودية والنصرانية والملة الإسلامية ، وفيها كثير من الأحكام
أخذها من مجرد نظره وهواه ، فصارت في بنيه شرعا متبعا ، يقدمونها على الحكم بكتاب
الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم . ومن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله ، حتى
يرجع إلى حكم الله ورسوله [ صلى الله عليه وسلم ] فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير
"Allah
menginkari orang yang keluar dari hukum Allah yang tegas dan sempurna mencakup
seluruh kebaikan, mencegah dari segala keburukan dan berpaling kepada selainnya
dari pandangan-panmdangan dan istilah-istilah yang dibuat oleh orang-orang
tanpa bersandar kepada Syri'at Allah, sebagaimana yang berhukum kepadanya
berupa kesesatan dan kejahilan. Dan sebagaiman kaum Tartar yang berhukum dengan
undang-undang yang bersumber dari Raja mereka, Jengkis Khan, yang telah
menetapkan bagi mereka Al-Yasiq yaitu kitab berisi undang-undang yang di
dalamnya bercampur berbagai syari'at, dari Yahudi, Nasrai, Islam. Dan di
dalamnya terdapat banyak hukum yang berasal dari diri pribadinya sendiri.
Kemudian menjadi undang-undang yang diikuti oleh pengikutnya. Mereka
mendahulukan Al-Yasiq dibandingkan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam. Siapa saja yang melakukan itu, maka dai kafir wajib diperangi
hingga ia kembali berhukum Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.
Maka tidak lah diperbolehkan ia berhukum selain kedua itu baik sedikit maupun
banyak.[usamah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar